Senin, 28 April 2014

Makalah Hukum Pajak Internasional



MAKALAH HUKUM PAJAK
“ PAJAK INTERNASIONAL “

Dosen Pembimbing : Fauzan Adhim, S.E., S.Fil, M.M


Oleh :
Ach. Zaini
110404020012



UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
2012

KATA PENGANTAR

         Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkakn rahmat, taufik dan inayah-Nya atas terselesainya pembuatan Makalah “Pajak Internasional”. Dan tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan makalah  ini.
Pembuatan Makalah ini bertujuan untuk melaporkan hasil belajar mandiri sekaligus memenuhi Tugas Matakuliah “Hukum Pajak”. Selain itu, penyusunan Makalah ini juga bertujuan agar pembaca mengetahui bagaimana Perpajakan dalam kancah Internasional.
Kami menyadari bahwa Makalah ini jauh dari sempurna baik dari segi penulisan dan penyusunan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca supaya dalam pembuatan laporan–laporan berikutnya dapat lebih baik. Kami berharap Makalah ini bermanfaat.


Malang, 19 April 2012


Tim Penyusun

DAFTAR ISI

HALAMAN COVER..................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang............................................................................. 1
1.2     Rumusan Masalah........................................................................ 2
1.3     Tujuan.......................................................................................... 2
BAB II : KAJIAN PUSTAKA...................................................................... 3
BAB III : PEMBAHASAN
a.       Pengertian Pajak Internasional............................................................ 4
b.      Subjek Pajak Internasional.................................................................. 4
c.       Hukum Pajak Internasional................................................................. 4
d.      Perjanjian Perpajakan Internasional.................................................... 8
BAB IV : KESIMPULAN............................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 10


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Indonesia adalah bagian dari dunia Internasional, setiap negara dipastikan menjalin hubungan dengan negara lainnya guna mengadakan transaksi-transaksi yang saling menguntungkan antar negara. Transaksi internasional berupa impor barang dari luar negeri, ekspor barang ke luar negeri, adalah merupakan bagian dari transaksi perrdagangan internasional. Transaksi tersebut tentu mengakibatkan salah seorang penduduk dari salah satu negara tersebut memperoleh penghasilan. Penduduk yang memperoleh penghasilan tersebut disebut subjek pajak, sedangkan hasil yang diperoleh adalah objek pajak.
Disamping kerjasama ekonomi berupa perdagangan, kerjasama antar negara juga menyangkut kerjasama lainnya seperti kerjasama keamanan dan kerjasama dibidang sosial budaya lainnya.
Setiap kerjasama tersebut tentu harus disepakati antar negara guna mencapai komitmen bersama, dalam bentuk perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan antar negara tersebut, tidak terkecuali yang terkait dengan aspek perpajakan.
Setiap penduduk asing di seluruh dunia, tidak ada larangan jika mereka ingin melakukan usaha di Indonesia dan bekerja di Indonesia atau menanamkan modal di Indonesia, atas hasil yang diterima penduduk asing tersebut, dapat dilakukan dengan kewenangan yang dimiliki Negara Indonesia sebagai pemegang kedaulatan hukum dan wilayah, namun demikian yang harus mempertimbangkan aspek perekonomian nasionaldan hubungan kerjasama antar negara.
Transaksi antar kedua negara atau beberapa negara dapat menimbulkan aspek perpajakan, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh dunia guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidak menghambat investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksi tersebut.
Untuk itu diperlukan adanya kebijakan perpajakan internasional untuk mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku di suatu negara, dimana setiap negara dipastikan mengatur adanya pajak di wilayah kedaulatan negara tersebut. Pajak internasional merupakan merupakan salah satu bentuk hukum internasional, dimana setiap negara mau tidak mau harus tunduk pada kesepakatan dunia internasional yang sering disebut Konvensi Wina.
Pengetahuan Masyarakat atau wajib pajak tentang pajak internasional dirasa kurang mamadai, karena hanya sedikit jumlah wajib pajak yang terlibat dalam transaksi internasional. Sebagian masyarakat atau wajib pajak tidak memahami pajak internasional mungkin wajar, karena penduduk Indonesia umumnya bukan subjek pajak yang terkait dengan aspek pajak internasional. Akan tetapi, alangkah bagusnya jika kita mau mempelajari tentang perpajakan yang terkait dengan penghasilan penduduk kita di negara lain atau penduduk negara lain apabila memperoleh penghasilan di negara kita, hal ini guna menambah wawasan atau pengetahuan manakala kelak atau saat ini kita bersinggungan atau bahkan berkaitan langsung dengan subjek pajak yang berasal dari negara lain.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1 Apakah yang dimaksud dengan pajak internasional?
1.2.2 Apa saja subjek pajak internasional?
1.2.3 Bagaimana hukum pajak internasional?
1.2.4 Bagaimana pelaksanaan Perjanjian Perpajakan Internasional ?

1.3 TUJUAN
1.3.1 Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pajak internasional
1.3.2 Mahasiswa dapat menyebutkan subjek pajak internasional
1.3.3 Mahasiswa dapat menjelaskan hukum pajak internasional
1.3.4 Mahasiswa bisa mengerti tentang perjanjian perpajakan internasional


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Indonesia sebagai Negara berdaulat memiliki hak untuk membuat ketentuan tentang perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini utamanya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur perilaku warga Negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia dan memiliki peranan penting dalam penerimaan negara adalah Pajak Penghasila

n (PPh) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1984 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif di mana jenis pajak ini bisa dikenakan apabila syarat subjektif dan objektif terpenuhi bagi orang atau badan. Pada umumnya hampir semua orang atau badan di Indonesia akan memenihi syarat subjektif dan jika orang atau badan ini memperoleh penghasilan maka syarat objektif juga terpenuhi.
Jika subjek pajak yang dikenakan PPh adalah WNI yang penghasilannya berasal dari Indonesia juga, maka tidak ada aspek pajak internasional dalam kasus ini. Namun demikian, karena definisi subjek pajak tidak dikaitkan dengan kewarganegaraan maka terdapat kemungkinan ada warga Negara asing atau badan asing yang dikenakan kewajiban Pajak Penghasilan di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, Pajak Penghasilan sudah menyentuh aspek pajak internasional.
Aspek pajak internasional juga akan terjadi bila seorang WNI atau badan Indonesia menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri. Hal ini disebabkan karena Pajak Penghasilan Indonesia menerapkan prinsip worldwide income sehingga penghasilan dari luar negeri di atas juga merupakan objek Pajak Penghasilan Indonesia.



BAB III
PEMBAHASAN


3.1  PENGERTIAN PAJAK INTERNASIONAL

Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).
Perpajakan internasional merupakan studi atau penentuan pajak atas subjek orang atau bisnis dengan hukum pajak negara yang berbeda atau aspek-aspek internasional dari hukum pajak negara individu. Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapa cara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan ekstrateritorial.

Cara keterbatasan umumnya mengambil bentuk residensi, teritorial, atau sistem eksklusif. Beberapa pemerintah telah berusaha untuk mengurangi keterbatasan yang berbeda dari masing-masing tiga sistem yang luas dengan memberlakukan sistem hibrida dengan karakteristik dari dua atau lebih. Banyak pemerintah individu pajak dan atau badan usaha terhadap pendapatan. Sistem seperti perpajakan sangat bervariasi, dan tidak ada aturan umum yang luas. Variasi ini menciptakan potensi pajak ganda (dimana pendapatan yang sama dikenakan pajak oleh negara yang berbeda) dan tidak ada pajak (dimana pendapatan tidak dikenakan pajak oleh negara manapun).



3.2  SUBJEK DAN OBJEK PAJAK DALAM PAJAK INTERNASIONAL
Subjek pajak dibagi menjadi 2 :
1. Subjek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri
2. Subjek pajak luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri

Sedangkan objek pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Objek pajak dengan sumber di dalam negeri
2. Objek pajak dengan sumber di luar negeri

3.3  HUKUM PAJAK INTERNASIONAL

Pengertian Hukum Pajak Internasional
Pengertian hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum pajak, yaitu:
1.      Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
2.      Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
3.      Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.
4.      Prof. Dr. Ottmar Buhler, hukum pajak internasional dalam arti sempit adalah kaedah-kaedah (norma) hukum perselisihan (kolisi) yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional). Sedangkan dalam arti luas hukum pajak internasional adalah kaedah-kaedah hukum antar bangsa ditambah peraturan nasiomal yang mempunyai sebagai objek hukum kolisi dalam bidang
5.      Anglo Sakson, di negara-negara Anglo Sakson berlaku pengertian yang terperinci tentang hukum pajak internasional, yang dibedakan antara :
Ø National External Tax Law (Auszensteuerrecht)
     Merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap subjeknya (subjek ada di luar negeri.
Ø Foreign Tax Law (Auslandisches Steuerrecht)
     Adalah mencakup keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia. Foreign tax law berguna sebagai bahan perbandingan dalam melakukan comparative tax law study ketika akan melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain.
Ø International tax Law
     Dalam arti sempit diartikan bahwa hukum pajak internasional merupakan keseluruhan kaedah pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dll yang semata-mata berdasarkan sumber-sumber asing. Sedangkan dalam arti luas adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip hukum pajak yang diterima negara-negara dunia, maupun kaedah-kaedah nasional yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.

Persoalan yang terjadi dalam hukum pajak ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak. Hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya.

Kedaulatan Hukum Pajak Internasional
Berbicara masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.
UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muak, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak.

Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional
Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber hukum pajak internasional, yaitu:
  1. Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
  2. Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral.
  3. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.
Sedangkan dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
1.      Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara
2.      Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
3.      Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain, seperti:
a)    Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
b)   Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
c)    Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing.


Tujuan umum pajak internasional
Adalah untuk mengeliminsai gejala pajak ganda, hal ini dapat dilakukan dengan 3 cara :
1.      Dengan cara unilateral, dimana negara yang bersangkuatan memasukkan dalam perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk menghindari pajak berganda seperti :
o  Exemption yang didasarkan pada pure territorial principle atau restricted terrirorial principle
o  Tax credit yang dapat dibedakan menjadi direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/tax sparing
2.      Dengan cara bilateral, dilakukan denga melakukan perjanjian pajak antar negara yang dikenal dengan isilah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk negara Indonesia telah memiliki Tax Treaty denagn 57 negara.
3.      Perjanjian multilateral, misalnya Igeneral Agreement Tariffs and Trade (GATT) yang mengatut tarif douane secara multilateral.

Sistem perpajakan

Sistem pajak penghasilan dapat mengenakan  pajak atas penghasilan lokal saja  pendapatan di seluruh dunia. Umumnya, dimana pendapatan di seluruh dunia dikenakan pajak, pengurangan pajak atau kredit luar negeri yang disediakan untuk pajak yang dibayarkan kepada yurisdiksi lain. Batasan ini hampir secara universal dikenakan pada kredit tersebut. Perusahaan multinasional biasanya mempekerjakan ahli perpajakan internasional, khusus di antara kedua pengacara  dan akuntan, untuk mengurangi kewajiban pajak mereka di seluruh dunia.

Dengan sistem perpajakan, mungkin untuk menggeser atau kembali mengkarakterisasi pendapatan dengan cara yang mengurangi pajak. Yurisdiksi sering memaksakan aturan yang berkaitan dengan pergeseran pendapatan di antara partai-partai umumnya dikendalikan, sering disebut sebagai aturan mentransfer harga. Sistem residensi berbasis tunduk pada upaya wajib pajak untuk menunda pengakuan pendapatan melalui penggunaan pihak terkait.

Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapa cara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan ekstrateritorial. Cara keterbatasan umumnya mengambil salah satu dari tiga bentuk:
1.    Teritorial: perpajakan hanya dari dalam negeri pendapatan
2.    Residency: perpajakan dari semua pendapatan penduduk dan atau warga negara
3.    Eksklusioner: inklusi atau pengecualian dalam jumlah tertentu  kelas, atau bagian-bagian penghasilan di dari dasar perpajakan.

Beberapa pemerintah telah berusaha untuk mengurangi keterbatasan yang berbeda dari masing-masing tiga sistem yang luas dengan memberlakukan sistem hibrida dengan karakteristik dari dua atau lebih. Misalnya, mereka mungkin pajak berdasarkan residensi tetapi memberikan jumlah tertentu pengecualian untuk pendapatan asing tertentu. Atau mungkin pajak penghasilan bersumber di negara ini serta yang disetorkan ke negara itu. Sebagian besar negara pajak direalisasi atas disposisi realty dalam negeri, tanpa tempat tinggal atau sistem merek dari pajak. 

3.4  PERJANJIAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Perjanjian perpajakan internasional adalah suatu perbuatan hukum yang mengikat negara pada bidang-bidang perpajakan. Perjanjian perpajakan bentuknya adalah :
a.    Persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty)
Adalah perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara bilateral yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negera pihak pada persetujuan.
b.    Cara penerapan (mode of application)
Aturan pelaksanaan yang jelas mengenai ketentuan-ketentuan tersebut
c.    Tata cara persetujuan bersama (mutual agreement procedure)


BAB IV

KESIMPULAN


Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).
Perpajakan internasional merupakan studi atau penentuan pajak atas subjek orang atau bisnis dengan hukum pajak negara yang berbeda atau aspek-aspek internasional dari hukum pajak negara individu. Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapa cara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan ekstrateritorial.

Hukum Internasional yaitu hubungan yang mengatur hubungan antara negara-negara. Hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.

Hukum pajak internasional adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur tentang hak di masing-masing negara. Pengertian hukum pajak internasional itu merupakan suatu pengertian yang menggabungkan dari pengertian pajak ganda dan hukum pajak nasional.


DAFTAR PUSTAKA


Brotodihardjo Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT. Refika Aditama
Ilyas B. Wirawan, dkk, 2007, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar