MAKALAH HUKUM PAJAK
“ PAJAK INTERNASIONAL “
Dosen Pembimbing : Fauzan Adhim,
S.E., S.Fil, M.M
Oleh :
Ach. Zaini
110404020012
UNIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Esa yang telah melimpahkakn rahmat, taufik dan inayah-Nya atas terselesainya
pembuatan Makalah “Pajak Internasional”. Dan tidak lupa kami sampaikan terima
kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan makalah ini.
Pembuatan Makalah ini bertujuan untuk melaporkan hasil
belajar mandiri sekaligus memenuhi Tugas Matakuliah “Hukum Pajak”. Selain itu,
penyusunan Makalah ini juga bertujuan agar pembaca mengetahui bagaimana
Perpajakan dalam kancah Internasional.
Kami menyadari bahwa Makalah ini jauh dari sempurna baik
dari segi penulisan dan penyusunan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari pembaca supaya dalam pembuatan laporan–laporan
berikutnya dapat lebih baik. Kami berharap Makalah ini bermanfaat.
Malang, 19 April 2012
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN COVER.....................................................................................
i
KATA PENGANTAR...................................................................................
ii
DAFTAR ISI.................................................................................................
iii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang............................................................................. 1
1.2
Rumusan
Masalah........................................................................
2
1.3
Tujuan..........................................................................................
2
BAB II : KAJIAN PUSTAKA......................................................................
3
BAB III : PEMBAHASAN
a.
Pengertian
Pajak Internasional............................................................
4
b.
Subjek
Pajak Internasional..................................................................
4
c.
Hukum
Pajak Internasional.................................................................
4
d.
Perjanjian
Perpajakan Internasional....................................................
8
BAB IV : KESIMPULAN.............................................................................
9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................
10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Indonesia adalah bagian dari
dunia Internasional, setiap negara dipastikan menjalin hubungan dengan negara
lainnya guna mengadakan transaksi-transaksi yang saling menguntungkan antar
negara. Transaksi internasional berupa impor barang dari luar negeri, ekspor
barang ke luar negeri, adalah merupakan bagian dari transaksi perrdagangan
internasional. Transaksi tersebut tentu mengakibatkan salah seorang penduduk
dari salah satu negara tersebut memperoleh penghasilan. Penduduk yang
memperoleh penghasilan tersebut disebut subjek pajak, sedangkan hasil yang
diperoleh adalah objek pajak.
Disamping kerjasama ekonomi
berupa perdagangan, kerjasama antar negara juga menyangkut kerjasama lainnya
seperti kerjasama keamanan dan kerjasama dibidang sosial budaya lainnya.
Setiap kerjasama tersebut tentu
harus disepakati antar negara guna mencapai komitmen bersama, dalam bentuk
perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan antar negara tersebut,
tidak terkecuali yang terkait dengan aspek perpajakan.
Setiap penduduk asing di seluruh
dunia, tidak ada larangan jika mereka ingin melakukan usaha di Indonesia dan
bekerja di Indonesia atau menanamkan modal di Indonesia, atas hasil yang
diterima penduduk asing tersebut, dapat dilakukan dengan kewenangan yang
dimiliki Negara Indonesia sebagai pemegang kedaulatan hukum dan wilayah, namun
demikian yang harus mempertimbangkan aspek perekonomian nasionaldan hubungan
kerjasama antar negara.
Transaksi antar kedua negara
atau beberapa negara dapat menimbulkan aspek perpajakan, hal ini perlu diatur
dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh dunia guna meningkatkan
perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidak menghambat investasi
penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak yang
berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksi tersebut.
Untuk itu diperlukan adanya
kebijakan perpajakan internasional untuk mengatur hak pengenaan pajak yang
berlaku di suatu negara, dimana setiap negara dipastikan mengatur adanya pajak di
wilayah kedaulatan negara tersebut. Pajak internasional merupakan merupakan
salah satu bentuk hukum internasional, dimana setiap negara mau tidak mau harus
tunduk pada kesepakatan dunia internasional yang sering disebut Konvensi Wina.
Pengetahuan Masyarakat atau
wajib pajak tentang pajak internasional dirasa kurang mamadai, karena hanya
sedikit jumlah wajib pajak yang terlibat dalam transaksi internasional.
Sebagian masyarakat atau wajib pajak tidak memahami pajak internasional mungkin
wajar, karena penduduk Indonesia umumnya bukan subjek pajak yang terkait dengan
aspek pajak internasional. Akan tetapi, alangkah bagusnya jika kita mau
mempelajari tentang perpajakan yang terkait dengan penghasilan penduduk kita di
negara lain atau penduduk negara lain apabila memperoleh penghasilan di negara
kita, hal ini guna menambah wawasan atau pengetahuan manakala kelak atau saat
ini kita bersinggungan atau bahkan berkaitan langsung dengan subjek pajak yang
berasal dari negara lain.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1 Apakah yang dimaksud
dengan pajak internasional?
1.2.2 Apa saja subjek pajak
internasional?
1.2.3 Bagaimana hukum pajak
internasional?
1.2.4
Bagaimana pelaksanaan Perjanjian Perpajakan Internasional ?
1.3 TUJUAN
1.3.1
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pajak internasional
1.3.2
Mahasiswa dapat menyebutkan subjek pajak internasional
1.3.3
Mahasiswa dapat menjelaskan hukum pajak internasional
1.3.4
Mahasiswa bisa mengerti tentang perjanjian perpajakan internasional
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Indonesia
sebagai Negara berdaulat memiliki hak untuk membuat ketentuan tentang
perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini utamanya adalah
untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka menyediakan barang dan jasa
publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, pajak
juga berfungsi untuk mengatur perilaku warga Negara untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu.
Salah satu
jenis pajak yang berlaku di Indonesia dan memiliki peranan penting dalam
penerimaan negara adalah Pajak Penghasila
n (PPh) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1984 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
n (PPh) yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1984 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Pajak
Penghasilan adalah pajak subjektif di mana jenis pajak ini bisa dikenakan
apabila syarat subjektif dan objektif terpenuhi bagi orang atau badan. Pada
umumnya hampir semua orang atau badan di Indonesia akan memenihi syarat
subjektif dan jika orang atau badan ini memperoleh penghasilan maka syarat
objektif juga terpenuhi.
Jika subjek
pajak yang dikenakan PPh adalah WNI yang penghasilannya berasal dari Indonesia
juga, maka tidak ada aspek pajak internasional dalam kasus ini. Namun demikian,
karena definisi subjek pajak tidak dikaitkan dengan kewarganegaraan maka
terdapat kemungkinan ada warga Negara asing atau badan asing yang dikenakan
kewajiban Pajak Penghasilan di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, Pajak
Penghasilan sudah menyentuh aspek pajak internasional.
Aspek pajak
internasional juga akan terjadi bila seorang WNI atau badan Indonesia menerima
atau memperoleh penghasilan dari luar negeri. Hal ini disebabkan karena Pajak Penghasilan
Indonesia menerapkan prinsip worldwide income sehingga penghasilan dari luar
negeri di atas juga merupakan objek Pajak Penghasilan Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 PENGERTIAN
PAJAK INTERNASIONAL
Pajak
internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya
dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).
Perpajakan internasional merupakan studi atau penentuan pajak atas subjek orang atau bisnis dengan hukum pajak negara yang berbeda atau aspek-aspek internasional dari hukum pajak negara individu. Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapa cara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan ekstrateritorial.
Cara keterbatasan umumnya mengambil bentuk residensi, teritorial, atau sistem eksklusif. Beberapa pemerintah telah berusaha untuk mengurangi keterbatasan yang berbeda dari masing-masing tiga sistem yang luas dengan memberlakukan sistem hibrida dengan karakteristik dari dua atau lebih. Banyak pemerintah individu pajak dan atau badan usaha terhadap pendapatan. Sistem seperti perpajakan sangat bervariasi, dan tidak ada aturan umum yang luas. Variasi ini menciptakan potensi pajak ganda (dimana pendapatan yang sama dikenakan pajak oleh negara yang berbeda) dan
tidak ada pajak (dimana pendapatan tidak dikenakan pajak oleh negara manapun).
3.2 SUBJEK
DAN OBJEK PAJAK DALAM PAJAK INTERNASIONAL
Subjek
pajak dibagi menjadi 2 :
1.
Subjek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar
negeri
2.
Subjek pajak luar negeri yang mendapat
penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri
Sedangkan
objek pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Objek pajak dengan sumber di dalam negeri
2.
Objek pajak dengan sumber di luar negeri
3.3
HUKUM PAJAK
INTERNASIONAL
Pengertian
Hukum Pajak Internasional
Pengertian hukum pajak ini dapat dibagi
menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum pajak, yaitu:
1.
Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat
Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang
terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang
berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah
diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan
dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
2.
Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A.
Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang
mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan
terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk
menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
3. Sedangkan
menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional
sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan
terhadap orang asing.
4. Prof.
Dr. Ottmar Buhler, hukum pajak internasional dalam arti sempit adalah
kaedah-kaedah (norma) hukum perselisihan (kolisi) yang didasarkan pada hukum
antar bangsa (hukum internasional). Sedangkan dalam arti luas hukum pajak
internasional adalah kaedah-kaedah hukum antar bangsa ditambah peraturan
nasiomal yang mempunyai sebagai objek hukum kolisi dalam bidang
5. Anglo
Sakson, di negara-negara Anglo Sakson berlaku pengertian yang terperinci
tentang hukum pajak internasional, yang dibedakan antara :
Ø National
External Tax Law (Auszensteuerrecht)
Merupakan
bagian dari hukum pajak nasional yang memuat mengenai peraturan perpajakan yang
mempunyai daya kerja sampai di batas luar negara karena terdapat unsur-unsur
asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri) maupun terhadap
subjeknya (subjek ada di luar negeri.
Ø Foreign
Tax Law (Auslandisches Steuerrecht)
Adalah
mencakup keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari
negara-negara yang ada di seluruh dunia. Foreign tax law berguna sebagai bahan
perbandingan dalam melakukan comparative tax law study ketika akan melakukan
perjanjian perpajakan dengan negara lain.
Ø International
tax Law
Dalam arti
sempit diartikan bahwa hukum pajak internasional merupakan keseluruhan kaedah
pajak berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dll
yang semata-mata berdasarkan sumber-sumber asing. Sedangkan dalam arti luas
adalah keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat, konvensi, dan prinsip
hukum pajak yang diterima negara-negara dunia, maupun kaedah-kaedah nasional
yang objeknya adalah pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing,
yang dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau lebih.
Persoalan yang terjadi dalam hukum
pajak ialah apakah hukum
pajak nasional akan diterapkan atau tidak. Hukum
pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena
adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya.
Kedaulatan
Hukum Pajak Internasional
Berbicara masalah Hukum Pajak
Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat
dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di
wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak
bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan
dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak
Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar
wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan
ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.
UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam
pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari
Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan
dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh
adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh
di Indonesia.
Dalam hukum antar negara terdapat suatu
asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap
negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya
sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas
dari pengaruh kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muak,
maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat
dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam
lapangan pajak.
Sumber-sumber
Hukum Pajak Internasional
Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam bukunya
“Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber hukum pajak
internasional, yaitu:
- Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
- Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral.
- Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.
Sedangkan dalam buku “Pengantar Ilmu
Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan bahwa
sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
1.
Asas-asas yang terdapat dalam hukum
antar negara
2.
Peraturan-peraturan unilateral (sepihak)
dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
3.
Traktat-traktat (perjanjian) dengan
negera lain, seperti:
a)
Untuk meniadakan atau menghindarkan
pajak berganda.
b)
Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap
orang-orang asing.
c)
Untuk mengatur soal pemecahan laba di
dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau
sumber-sumber pendapatan di negara asing.
Tujuan
umum pajak internasional
Adalah
untuk mengeliminsai gejala pajak ganda, hal ini dapat dilakukan dengan 3 cara :
1.
Dengan cara unilateral, dimana negara
yang bersangkuatan memasukkan dalam perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk
menghindari pajak berganda seperti :
o Exemption
yang didasarkan pada pure territorial principle atau restricted terrirorial
principle
o Tax
credit yang dapat dibedakan menjadi direct tax credit, indirect tax credit, dan
fictious tax credit/tax sparing
2.
Dengan cara bilateral, dilakukan denga
melakukan perjanjian pajak antar negara yang dikenal dengan isilah tax treaty
atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk negara Indonesia telah
memiliki Tax Treaty denagn 57 negara.
3.
Perjanjian multilateral, misalnya
Igeneral Agreement Tariffs and Trade (GATT) yang mengatut tarif douane secara
multilateral.
Sistem perpajakan
Sistem pajak penghasilan dapat mengenakan pajak atas penghasilan lokal saja pendapatan di seluruh dunia. Umumnya, dimana pendapatan di seluruh dunia dikenakan pajak, pengurangan pajak atau kredit luar negeri yang disediakan untuk pajak yang dibayarkan kepada yurisdiksi lain. Batasan ini hampir secara universal dikenakan pada kredit tersebut. Perusahaan multinasional biasanya mempekerjakan ahli perpajakan internasional, khusus di antara kedua pengacara dan akuntan, untuk mengurangi kewajiban pajak mereka
di seluruh dunia.
Dengan sistem perpajakan, mungkin untuk menggeser atau kembali mengkarakterisasi pendapatan dengan cara yang mengurangi pajak. Yurisdiksi sering memaksakan aturan yang berkaitan dengan pergeseran pendapatan di antara partai-partai umumnya dikendalikan, sering disebut sebagai aturan mentransfer harga. Sistem residensi berbasis tunduk pada upaya wajib pajak untuk menunda pengakuan pendapatan melalui penggunaan pihak terkait.
Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapa cara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan ekstrateritorial. Cara keterbatasan umumnya mengambil salah satu dari tiga bentuk:
1.
Teritorial: perpajakan hanya dari dalam negeri pendapatan
2.
Residency: perpajakan dari semua pendapatan penduduk dan atau warga negara
3.
Eksklusioner: inklusi atau pengecualian dalam jumlah tertentu kelas, atau bagian-bagian penghasilan di dari dasar perpajakan.
Beberapa pemerintah telah berusaha untuk mengurangi keterbatasan yang berbeda dari masing-masing tiga sistem yang luas dengan memberlakukan sistem hibrida dengan karakteristik dari dua atau lebih. Misalnya,
mereka mungkin pajak berdasarkan residensi tetapi memberikan
jumlah tertentu pengecualian untuk pendapatan asing tertentu. Atau mungkin pajak penghasilan bersumber di negara ini serta yang disetorkan ke negara itu. Sebagian besar negara pajak direalisasi atas disposisi realty dalam negeri, tanpa tempat tinggal atau sistem merek dari pajak.
3.4 PERJANJIAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Perjanjian
perpajakan internasional adalah suatu perbuatan hukum yang mengikat negara pada
bidang-bidang perpajakan. Perjanjian perpajakan bentuknya adalah :
a.
Persetujuan
penghindaran pajak berganda (tax treaty)
Adalah
perjanjian penghindaran pajak berganda antara dua negara bilateral yang
mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau
diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negera pihak pada
persetujuan.
b.
Cara penerapan
(mode of application)
Aturan
pelaksanaan yang jelas mengenai ketentuan-ketentuan tersebut
c.
Tata cara
persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
BAB IV
KESIMPULAN
Pajak
internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya
dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).
Perpajakan internasional merupakan studi atau penentuan pajak atas subjek orang atau bisnis dengan hukum pajak negara yang berbeda atau aspek-aspek internasional dari hukum pajak negara individu. Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapa cara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan ekstrateritorial.
Hukum Internasional yaitu hubungan yang mengatur
hubungan antara negara-negara. Hukum internasional modern sebagai suatu sistem
hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran
masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.
Hukum pajak internasional adalah keseluruhan peraturan
yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur tentang hak di masing-masing
negara. Pengertian hukum pajak internasional itu merupakan suatu pengertian
yang menggabungkan dari pengertian pajak ganda dan hukum pajak nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Brotodihardjo
Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT. Refika Aditama
Ilyas
B. Wirawan, dkk, 2007, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar