A. Pajak Daerah
Menurut Tony Marsyahrul
(2004:5) :
“Pajak
daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah
daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk
membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Menurut Mardiasmo,
(2002:5) :
“Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang
yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan
daerah”.
Jenis-Jenis Pajak
Daerah
1.
Jenis-Jenis
Pajak Daerah
Berdasarkan
Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah
sebagai berikut
Pajak Daerah
Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari
a. Pajak Hotel.
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan
Galian Golongan C
g. Pajak Parkir
Contoh peraturan pajak
daerah adalah di kabupaten Musi banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin telah mengeluarkan beberapa peraturan daerah sebagai berikut :
Peraturan Daerah No. 26
Tahun 2002 tentang Pajak Hotel
Peraturan Daerah No. 26
Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah No. 28
Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Daerah No. 29
Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
Karakteristik
Pajak Daerah
a.
Pajak
Hotel
Menurut peraturan daerah
No. 26 tentang Pajak Hotel (2002:1) : “
pajak hotel di sebut pajak
daerah pungutan daerah atas penyelenggaraan hotel”.
Hotel adalah : “Bangunan
yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh
pelayanan atau fasilitas lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan
yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali
untuk pertokoan dan perkantoran”.
Pengusaha hotel ialah :
“Perorangan atau badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya
sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.
Objek pajak adalah :
“Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak
berupa
1. Fasilitas
penginapan seperti gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah
penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan
fasilitas seperti rumah penginapan.
2. Pelayanan
penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci,
setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
3. Fasilitas
Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel adalah
orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib
pajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan adalah : “Jumlah
pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%,
Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam
masa pajak pada saat pelayanan di hotel.
b.
Pajak
Restoran
Menurut Peraturan Daerah
No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak
adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan
adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan
dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap
pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang
pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib
pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen).
c.
Pajak
Hiburan
Menurut Peraturan Daerah
No.28 tentang Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak adalah
pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis
pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di
nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
1. Penyelenggara
pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
2. Pertunjukan
kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan
tarif pajak 10%.
3. Pergelaran Musik dan
tarif ditetapkan sebesar 15%
4. Karaoke ditetapkan sebesar 20%
5. Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
6. Pertandingan Olahraga
ditetapkan sabesar 10%
Subjek pajak hiburan orang
pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan
orang pribadi atau badan penyelenggara hiburan
d.
Pajak
Reklame
Menurut Peraturan Daerah
No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut
pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda,
alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan
komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu
barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh
umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.
Objek Pajak ialah
penyelenggara reklame seperti :
1. Reklame Kain
2. Reklame Melekat, Stiker
3. Reklame Berjalan
termasuk pajak kendaraan
4. Reklame Udara
5. Reklame Suara
6. Reklame Film/Slide
7. Reklame Peragaan
Subjek
Pajak Reklame adalah : “Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau
memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
Landasan Hukum Dan
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
1. Dasar Hukum
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan
Undang-Undang”.
Dasar
hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah : “Undang-Undang
No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.
Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah
Pedoman
tata cara pemungutan pajak daerah diatur Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170
Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999
B. Retribusi
Retribusi
agak berbeda dengan pajak. Dalam retribusi, hubungan antara prestasi yang
dilakukan (dalam wujud pembayaran) dengan kontraprestasi itu bersifat langsung.
Pembayar retribusi justru menginginkan adanya jasa timbale balik langsung dari
pemerintah. Contohnya, pembayaran air minum pada PAM, retribusi listrik,
telepon, gas, uang kuliah, dan sebagainya. Pengenaan retribusi berlaku umum dan
dapat dipaksakan. Misalnya retribusi terhadap listrik, apabila rakyat tidak
membayar retribusi listrik, maka aka nada tindakan-tindakan tertentu yang bertujuan
sebagai pemaksaan seperti pengenaan denda, pemutusan hubungan sementara, dan
sebagainya.
Berdasarkan hal tersebut,
maka karakteristik retribusi adalah:
a. Retribusi dipungut
dengan berdasarkan peraturan-peraturan (yang berlaku umum).
b. Dalam
retribusi, prestasi yang berupa pembayaran dari warga masyarakat akan
mendapatkan jasa timbal langsung yang ditujukan pada individu yang membayarnya.
c. Uang
hasil retribusi digunakan bagi pelayanan umum berkait dengan retribusi yang
bersangkutan.
d.
Pelaksanaannya dapat dipaksakan, biasanya bersifat ekonomis.
Retribusi daerah adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
pribadi atau badan.
Retribusi Daerah dibagi
menjadi tiga golongan yaitu
a. Retribusi Jasa Umum.
Objek
retribusi ini beupa pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati
pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif
jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan kebijakan daerah dengan
mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat,
dan aspek keadilan. Retribusi jenis ini misalnya: Retribusi Pelayanan
Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte
Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemerikasaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi
Biaya Cek Peta, dan Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
b.
Retribusi Jasa Usaha
Objek
retribusi ini berupa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan
menganut prinsip komersial. Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Prinsip dan
sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah berdasarkan tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima
oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi
pada harga pasar. Retribusi jenis ini misalnya: Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan,
Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat
Penginapan, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi
Pelayanan Pelabuhan Kapal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi
Penyeberangan di Atas Air, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi
Penjualan Produksi Limbah.
c. Retribusi
Perizinan Tertentu
Objek
retribusi ini yaitu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian
izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjeknya
adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah
Daerah. Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis Retribusi Daerah adalah
berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya
penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar